INILAH PERMENDIKBUD TERBARU NOMOR 3 TAHUN 2017 (Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan )

Salam Edukasi... !!

Halooo.. sahabat Edukasi.. selamat ketemu lagi dengan admin blog woyoedukasi.blogspot.com , kabar terbaru terkait dengan pelaksanaan UASBN 2017 yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2017.

Simak berikut ini... 

Akhirnya pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan terbarunya terkait pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yaitu peraturan nomro 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2017 tentan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan tahun 2017 terdapat 3 jenis ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk berhasil lulus dari satuan pendidikan, diantaranya adalah Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Bahwa dalam pasal 5 Permendikbud No. 3 Tahun 2017 telah disebutkan, setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali, artinya untuk syarat kelulusan peserta didik diwajibkan mengikutu UN, USBN dan US. Selanjutnya disebutkan juga dalam pasal 14 ditegaskan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Disebutkan juga dalam pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2017 untuk persyaratan bisa lulus dari satuan Pendidikan sbb :
1) Menyelesaikan seluruh progam pembelajaran.
2) Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3) Lulus Ujian Satuan Pendidikan/Program Pendidikan.

Baiklah secara lengkap tentang Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan bisa download pada link download di bawah ini. 



















Belum ada Komentar untuk "INILAH PERMENDIKBUD TERBARU NOMOR 3 TAHUN 2017 (Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel