POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2018 FINAL-2 TERBARU

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final - Sahabat Edukasi yang berbahagia, pada posting terdahulu admin sudah pernah membagikan kepada anda semuanya tentang Perangkat & POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.



Namun demikian tidak ada salahnya admin mempostingkan kembali dengan regulasi terbaru POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final (terbaru) merujuk pada KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR: 082/BAN-SM/SK/2018 TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

RASIONAL

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.

Dalam hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, terdapat sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak untuk divisitasi, maka dana dapat dialihkan untuk melakukan visitasi terhadap sekolah/madrasah lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.

Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

TUJUAN
1. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
2. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.

RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAP-S/M menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena- S/M dengan mengundang Anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
  3. BAP-S/M menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran akreditasi tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota menurut prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran akreditasi kepada Sekolah/Madrasah.
  5. BAP-S/M melakukan sosialisasi Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran.
  6. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA S/M dapat melakukan sosialisasi tambahan untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran akreditasi dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
  7. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
  8. Sekolah/Madrasah sasaran mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan UPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi Sispena-S/M.
  2. BAP-S/M menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
  3. BAP-S/M menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M.
  4. BAP-S/M menetapkan jadual tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran.
  5. Setelah mengikuti sosialisasi Sispena-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan UPA-S/M menyampaikan informasi dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
  6. Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  7. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAP-S/M dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang memiliki akses internet agar dapat mensosialisasikan Sispena-S/M secara online.
  2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. BAP-S/M
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan UPA-S/M
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

3.Sekolah/Madrasah
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
b. Perangkat Akreditasi
c. Dokumen Pendukung

HASIL
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2018.
  2. Tersampaikannya informasi tentang pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Ditetapkannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah
  4. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.
Lebih lanjut tentang pokok dan materi POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 (terbaru) BAN/SM  dapat di lihat pada View tayangan berikut ini :



MEMBUTUHKAN FILENYA ? SILAHKAN DI UNDUH
download[4]

Baiklah bagi bapak/ibu/saudara yang mungkin membutuhkan instrument perangkat akreditasi dan POS Pelaksanaan Akreditasi terbaru berstandar BAN/SM bisa di download pada tautan link download di bawah ini :

Sumber :  http://bansm.or.id/

Unduhan terkait :

Belum ada Komentar untuk "POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2018 FINAL-2 TERBARU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel