BUKU PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI) PENGGANTI EJAAN EYD

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Pengganti Ejaan EYD yang di sempurnakan >>  Sering kali kita jumpai di berbagai tempat dalam penamaan seperti toko, supermarket, tempat hiburan, rumah-rumah elite, restoran, hotel-hotel berbintang, pusat perbelanjaan, bioskup, tempat wisata, dan lain sebagainya tidak menggunakan bahasa yang baik dan benar sesuai kaidah bahasa yang di undangkan oleh pemerintah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
BUKU PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI) PENGGANTI EJAAN EYD
BUKU PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI) PENGGANTI EJAAN EYD

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional seharusnya perlu dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari tetapi mereka cenderung bangga dan lebih senang menggunakan bahasa serapan asing, dengan menggunakan bahasa asing untuk memberi nama seperti tersebut di atas dipandang lebih ngetren dan lebih gaul, padahal itu telah menyalahi apa yang sudah di bakukan oleh pemerintah. 
BACA  :  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN  

MATERI POWERPOINT  :  UNDANG-UNDANG BAHASA NEGARA - PPT

Di dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pada BAB III BAHASA NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 25 dijelaskan sebagai berikut :

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. 

(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. 

(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Bagian Kedua Penggunaan Bahasa Indonesia Pasal 26 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. 

Setelah mencermati uraian di atas, marilah kita sebagai bangsa Indonesia didalam mensikapi kondisi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, untuk lebih mengedepankan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. 

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.

Lebih jelas nya silahkan di unduh Perpres nomor 16 tahun 2010 dibawah ini :


PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2010  
DOWNLOAD )

Materi Powerpoint :   Perpres nomor 16 Tahun 2010 - PPT

Dalam upaya pengembangan dan pembiasaan pemakaian bahasa Indonesia yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa yang benar, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah Jawa Tengah seperti di kota Pekalongan, dan juga baru-baru ini di Kabupaten Grobogan pada tanggal 21 s.d. 22 Maret 2018 dengan tema : " PENYULUHAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA BAGI BADAN PUBLIK DI KABUPATEN GROBOGAN". 

Materi yang di sampaikan dalam Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik di Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut : 
  1. PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) - Pengganti Ejaan EYD yang disempurnakan >> ( Unduh- PDF atau   ( Unduh ) - DOC
  2. Kalimat Efektif >> ( Unduh )  - PPT.
  3. Bentuk Pilihan Kata >> ( Unduh )
  4. Bahasaku Bahasa Internasional >> ( Unduh )
Materi Pendukung :
  1. Perpres No. 16 Tahun 2010 - Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. >> ( Unduh )
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009- Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan >>( Unduh )
  3. Permendagri Nomor 40 Tahun 2007- Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah        >> ( Unduh )
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V ), silahkan kunjungi Play store > Google Play > KBBI V, aplikasi luring resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI.
Demikian tentang PUEBI-Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang bisa kami sampaikan, dan mari mulai dari sekarang, besuk dan seterusnya kita menggunakan Bahasa Indononesia dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah Bahasa yang sudah di bakukan oleh Pemerintah. Terimakasih atas kunjungannya.

Belum ada Komentar untuk "BUKU PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI) PENGGANTI EJAAN EYD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel